blog

Assalamualaikum Wr Wb
widgeo.net

Jumat, 15 Juni 2012


Rencana Penutupan Lokalisasi Puger

Beberapa tahun yang lalu pemberitaan media massa di Jember diramaikan dengan kebijakan Bupati Jember yangmemutuskan penutupan tempat lokalisasi di Puger. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/39/012/2007. Menurut Ketua Komite Penyandang Kerawanan Sosial Pemkab Jember H. M Fadhallah sepertidikutip
Harian Surya(20/3/2007),

 penutupan lokalisasi itu sebagai wujud dari Jember sebagai kota religius,sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Selain alasan panduan RPJMD diatas, Fadhallah mengajukan alasan lain atas keluarnya SK bupati tersebut, yakniPemkab Jember hendak memanusiawikan dan meningkatkan martabat Pekerja Seks Komersial (PSK). Cara yangditempuhnya dengan membekali para PSK itu dengan ketrampilan lain berdasarkan minat yang mereka milikimasing-masing, serta memberikan bantuan modal. Pasca pelatihan, para bekas ³kupu-kupu malam´ tersebut akandimagangkan diperusahaan yang ada, atau diberikan modal usaha untuk memutar model tersebut sebagaikebutuhan hidup selanjutnya.Dari data yang ada, lokalisasi PSK yang ada di Kecamatan Puger, Jember jumlah PSK-nya mencapai 169, denganperincian 111 orang Jember sendiri, 58 sisanya berasal dari luar Jember. Dari jumlah tersebut, 93 PSK bernaungdibawah pengelolaan mucikari.Beberapa PSK menyatakan tak berdaya menolak kebijakan Pemkab Jember tadi. Salah seorang diantaranyabernama Erni (33 th). Pilihan untuk melacur terpaksa dilakukkannya, setelah suaminya meninggal dunia. Sementaradia harus menanggung biaya hidup kedua anaknya. ³Semoga pelatihan itu bukan janji manis semata. Saya berharapPemkab Jember memberikan bantuan modal 25 juta, guna membuka usaha jahit menjahit´, ujar Erni kepada harianyang sama.Namun tidak semua PSK di Puger memilih jalur yang dikehendaki Pemkab. Beberapa diantara mereka tampaknyaakan tetap melanjutkan mencari nafkah dengan tetap menjadi PSK. Penutupan lokalisasi Puger oleh Pemkab,ternyata membawa konsekuensi tersendiri, yaitu praktik prostitus ³liar´. Sedangkan Pemkab Jember belum memilikiantisipasi atas dampak penutupan itu.Sementara di kalangan mucikari, berniat akan bertahan di lokalisasi Puger. Walau mereka sadar bahwa tanah yangmereka gunakan untuk penyewaan kamar bagi para PSK itu adalah tanah negara. Alasannya, penempatan lokalisasidi Puger awalnya juga karena kebijakan dari Pemkab Jember.Sebab sebelum dilakukan relokasi oleh Pemkab Jember pada tahun 1989, lokalisasi awalnya berada di Kaliputih,Kecamatan Rambipuji. Beberapa mucikari bersaksi, dulu sebelum direlokasi ke Puger, mereka memiliki rumah diKaliputih. Karena kebijakan relokasi, maka mereka harus menjual rumah. Di Puger, pemerintah tidak menyediakanrumah baru, apalagi tanah yang ada milik negara. Di tengah keraguan itu, maka para mucikari mendirikan rumah darihasil penjualan rumah yang ada di Kaliputih.

Setelah menempati lahan barunya di Puger, beberapa anggota DPRD Jember pernah berjanji kepada para mucikari,akan memperjuangkan tanah yang mereka tempati itu agar menjadi miliki mereka, dengan dimintakan kepadaPemkab Jember. Seperti lagu lama kalangan wakil rakyat: janji tinggal janji, tanpa realisasi, yang ada bualan kosong.Justru pada tahun 2002, Bupati Jember membuat kebijakan lokalisasi Puger dijadikan Tempat Pelayanan SosialTransisi (TPST). SK bupati ini sebenarnya mengacu pada Perda Nomor 14 tahun 2001 tentang pelaranganpelacuran dan prostitusi di Jember. Melalui SK tersebut, TPST dipersiapkan hingga lima tahun keberadaannya,setelah lima tahun akan ditutup permanen. Dan penutupan permanent TPST Puger ini akan berlaku efektif per 1 April2007.
Sayangnya, saat penetapan lokalisasi Puger menjadi TPST Puger, Pemkab Jember tidak menyertai dengan usahaintegratif yang berkelanjutan bagi para PSK dan mucikari. Mereka tidak diarahkan untuk dapat menempuh jalur laindalam pemenuhan kebutuhan ekonomi. Dari kesaksian para PSK dan mucikari, pemberian bekal ketrampilan yangselama ini dilakukan di TPST Puger berjalan dengan proses gonta-ganti program. Akibatnya banyak kalangan PSKyang belum matang mendapatkan ketrampilan khusus lainnya. Ancaman lain mungkin akan terjadi, yakni kemungkinan persebaran HIV/AIDS di Kabupaten Jember. Sebab dari datayang didapatkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Jember menyebutkan, tercatat 29 PSK Puger telah mengidapHIV/AIDS. Dan ke 29 PSK tersebut belum pernah mendapatkan layanan pengobatan dan konseling. Jika lokalisasiPuger ditutup -ini membuka kemungkinan praktek prostitusi liar- maka proses penularan HIV/AIDS tak dapatdikontrol. Dibandingkan dengan saat mereka berada di lokalisasi Puger, kontrol terhadap pengidap penyakitmematikan itu menjadi lebih mudah.
Sikap Arif 
Kebijakan Bupati Jember ini tampaknya tidak saja membuat para PSK dan mucikari cemas, tetapi juga menimbulkanpolemik di kalangan masyarakat Jember. Koalisi Penyelamat Perempuan yang terdiri dari beberapa organisasiseperti Wanita PKS, KAMMI, Persaudaraan Muslimah, Yayasan Mutiara Bunda, dan Auladuna mendukung kebijakanBupati Jember. Kelompok ini beralasan bahwa penutupan itu dapat meningkatkan harga dan martabat manusia.Semantara
Gerakan Peduli Perempuan (GPP), yang terdiri dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Independen Perempuan dan Anak untuk Aksi Sosial, serta
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia menolak penutupan lokalisasi Puger. Bahkan polemik ini juga telah mengundang KH Hamid Hasbullah yang selama ini dikenal dengan kiai yang dekat dengan para petani. Ia meminta kepada Pemkab Jember untuk segera merealisasikan penutupan lokalisasi Puger. Namun, Kiai Hamid tetap memberikan catatan kepada Pemkab Jember agar proses penutupan itu disertai dengan pembinaan terhadap PSK secara serius, sehingga para PSK tersebut benar-benar memiliki ketrampilan alternatif untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.Tampaknya penutupan lokalisasi, dengan alasan moralitas semata telah menjadi lagu lama. Dalam banyak kasus diberbagai tempat, penutupan lokalisasi tidak disertai dengan kebijakan lanjutan dengan konsep yang matang,termasuk juga menyerap aspirasi dari kalangan PSK. Jika cara penutupan lokalisasi seperti yang terjadi di Puger ini,maka kemungkinan akan adanya persoalan baru pasca penutupan tidak akan terhindarkan lagi. Persoalan itu sepertisedikit saya singgung diatas, yakni soal munculnya prostitusi liar di banyak tempat. Karena para PSK memilihbersembunyi dan petak umpet untuk menghindari pengawasan aparat negara. Akibatnya, semakin besar potensipersebaran penyakit kelamin dan HIV/AIDS.Jadi, kita harus hati-hati dan bersikap arif dalam membuat kebijakan, tidak sekadar asal tutup. Sebab PSK jugamanusia. Perlulah kita mendengar nestapa batin mereka.*Pendamping Komunitas Sub Altern

Oleh Paring Waluyo Utomo